Wednesday, 19 September 2012

Perintah memerangi manusia hingga mereka mengucap "laa ilaaha illallaah Muhammadur Rasuulullah", mendirikan salat, mengeluarkan zakat dan beriman kepada semua yang dibawa oleh Rasulullah saw. siapa melakukan semua itu, maka akan terpelihara diri dan hartanya kecuali dengan alasan yang benar, memerangi orang yang enggan mengeluarkan zakat atau enggan menunaikan hak-hak Islam yang lain dan kepedulian imam terhadap syiar-syiar Islam


8. Kitab Iman.

Hadits riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:


Ketika Rasulullah saw. wafat dan kekhalifahan digantikan oleh Abu Bakar, sebagian masyarakat Arab kembali kepada kekufuran. (Ketika Abu Bakar
ingin memerangi mereka), Umar bin Khathab berkata kepada Abu Bakar: Kenapa engkau memerangi manusia (orang-orang murtad), bukankah Rasulullah saw. telah bersabda: Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan: Laa ilaaha illallah. Barang siapa telah mengucapkan: Laa ilaaha illallah berarti harta dan dirinya terlindung dariku, kecuali dengan sebab syara, sedangkan perhitungannya terserah pada Allah. Abu Bakar menanggapi: Demi Allah, aku akan perangi orang yang membedakan antara sholat dan zakat. Karena zakat adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka enggan memberikan zakat binatang ternak kepadaku yang sebelumnya mereka bayar kepada Rasulullah saw., niscaya aku akan perangi mereka karena tidak membayar zakat binatang ternak.

 Shahih Muslim No.29


Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:

Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan: Laa ilaaha illallah, barang siapa telah mengucapkan: Laa ilaaha illallah, maka harta dan dirinya terlindung dariku, kecuali dengan sebab syara, sedangkan perhitungannya (terserah) pada Allah.

Shahih Muslim No.30


Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata:

Rasulullah saw. bersabda: Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad saw. adalah utusan Allah, mendirikan sholat dan mengeluarkan zakat. Barang siapa melaksanakannya berarti ia telah melindungi diri dan hartanya dariku kecuali dengan sebab syara, sedang perhitungannya (terserah) pada Allah Taala.

Shahih Muslim No.33

No comments:

Post a Comment